Tim “Eagle Squad” Polres Mura Gerebek Rumah Pasutri, Istri Masuk Masuk Penjara, Sang Suami Kabur

Berita Daerah51 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), meringkus seorang ibu rumah tangga ( IRT ), sementara suaminya kabur. Adapun IRT itu yakni RA (21) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan suaminya berinisial, I, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mura.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor
LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin SH, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id Sabtu (13/09/2025).

Dijelaskan, kasus yang menjerat IRT ini bermula personel Satresnarkoba Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan oknum menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.

Selanjutnya lanjut Kasat akan melanjutkan pengabdian menjabat Kasat Reskrim Polres OKU Selatan itu, memerintahkan, KBO Satresnarkoba , Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, bersama personel , melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Kemudian, personel berhasil menemukan BB, berupa satu buah bungkus kain warna hitam, satu buah kaleng rokok jenis filter, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,84 gram.

Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil warna orange berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 3,24 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi 11 butir pil warna merah muda berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan berat bruto 5,14 gram. Serta, satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong dan tiga buah pipet plastic yang di potong miring (skop).

“Saat diintrogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00.( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *