Kelebihan dan Kekurangan Pemisahan Peran Representatif dan Regulatif Organisasi Advokat

Berita35 Dilihat

DetikSR.id Jakarta 29 Juni 2026 – Pada hari Rabu, 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Dalam putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang
menyatakan UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak direvisi dalam waktu dua tahun.
Serta memerintahkan perombakan tata kelola profesi advokat dengan memisahkan fungsi organisasi Advokat dengan regulator, kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait. merupakan putusan progresif yang patut kita apresiasi bersama.

MK menilai Persoalan mendasar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah desain kelembagaan yang tidak lagi memadai untuk menata profesi advokat secara tertib, netral, dan seragam, di karenakan organisasi Advokat yang ada saat ini, mencampur fungsi representatif dan fungsi regulatif, akibat nya sering menimbulkan konflik kepentingan ketika lembaga yang mewakili advokat juga harus mengawasi atau menegakkan disiplin atas advokat bermasalah, anggota organisasi nya, Lebih-lebih tidak ada standarisasi kurikulum pendidikan khusus profesi Advokat/PKPA, ujian profesi advokat/UPA, dan disiplin etika Advokat secara nasional, Sehingga sering terjadi konflik kepentingan, akibatnya mudah ter fragmentatif.

Peran Negara menjamin kualitas layanan hukum belum dirumuskan secara jelas dengan tetap menjaga independensi profesi advokat.
Agar ada kepastian hukum
bagi pencari keadilan.

Sebagian pihak optimis kalau pemisahan fungsi dapat memberikan solusi, menyelesaikan konflik kepentingan, tetapi perlu juga di sadari bahwa pemisahan fungsi menciptakan lapisan kelembagaan baru yang membuat profesi advokat lebih rumit diurus, persoalan utamanya bukan pada tujuannya, melainkan pada desain operasionalnya: apakah regulator baru di isi oleh orang-orang yang berintegritas ?

beberapa kelemahan yang mungkin timbul akibat pemisahan tersebut adalah sbb :

1. Saat fungsi dipisah otomatis perlu lembaga, prosedur, dan jalur koordinasi baru, sehingga proses akan makin panjang dan mahal, Koordinasi rumit. Organisasi sbg representasi dan organisasi sbg regulasi bisa berbeda pandangan soal standar profesi, disiplin, atau rekrutmen advokat, dampaknya para Sarjana hukum yg ingin menjadi Advokat akan semakin lama.

2. Potensi konflik antar lembaga nya akan meruncing yang dikhawatirkan akan muncul sengketa baru lagi, kalau batas kewenangannya tidak dirumuskan dengan sangat jelas, antara organisasi representasi dan regulator.
Perlu penyesuaian sistem pendidikan, ujian, pengangkatan, pelantikan dan penindakan pada masa transisi, tidak bisa langsung mulus, standarisasi bisa tersendat.

3. Faktanya saat ini, +- ada 75 organisasi Advokat sebagai representasi dan regulator, membuat penyatuan standar tidak mudah, berpotensi terfragmentasi kembali.

kelemahan pemisahan fungsi bukan pada netralitasnya, tetapi pada pelaksanaan: kalau desain lembaganya tidak rapi, hasilnya bisa terlalu birokratis, mahal, dan memunculkan konflik baru.

bisa muncul dua jenis pungutan: iuran keanggotaan Advokat oleh wadah profesi (organisasi Advokat) dan iuran layanan untuk regulator, menambah beban para Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advokat, di saat ekonomi masyarakat sedang tidak baik.

Untuk menciptakan akuntabilitas, Pembentukan Dewan Kode Etik Advokat nasional harus dilakukan secara transparan, para anggota nya dipilih berdasarkan seleksi dari pimpinan semua OA yang sudah ada pada saat ini, tidak boleh di dominasi oleh OA tertentu saja.

Terakhir, yang perlu juga dipikirkan biaya operasional lembaga baru tersebut darimana sumber nya ? (*/Red)

Sumber Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *