KPU Respons Putusan MA Soal Suket SMA Gibran, Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Telah Berakhir

Berita83 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Respons tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik pada (1/11/2026). Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Idham, pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tahapan Pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Ia menegaskan, KPU menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Idham juga berpandangan bahwa setelah seluruh tahapan pemilu diselesaikan, termasuk pelantikan pasangan calon terpilih, pelaksanaan tugas KPU dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir.

“UU Pemilu mengatur demikian,” ujarnya.

Idham menambahkan, prinsip penyelenggaraan pemilu oleh KPU harus berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, pada (30/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya, menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Subhan juga meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut. Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi inilah MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Surat Penyetaraan Digunakan Untuk Pendaftaran Cawapres 2024

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi bagian dari rekam jejak persoalan hukum yang dipersoalkan. Dalam putusan yang dirujuk dalam perkara ini, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Putusan kasasi MA ini menambah perkembangan hukum terkait dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Sementara itu, KPU melalui pernyataan Idham Holik menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir sesuai ketentuan undang-undang, dengan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai tahapan terakhir.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *