Kepolisian Amankan Pelaku Pengeroyokan Seorang Advokat di Lahan Sky Garden PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng Jakarta Barat

Berita18 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6) malam.

Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu sore (1/6/2025) lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, SH menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, SH, MH yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut.

“Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebagaimana disampaikan Arnol.

Dengan peristiwa tersebut Fransiska Katherine yang juga advokat dari Firma hukum Arnol Sinaga & Associates menyampaikan, keprihatinan atas peristiwa premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta Barat ini. Mengingat sebelumnya Polda Metro Jaya telah terjun ke wilayah tersebut (City Park & City Garden – Cengkareng).

Dimana saat itu katanya, pihak Polda Metro Jaya) menggelar operasi penggerebekan di kawasan Rusunami City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan itu merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digagas oleh Pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat itu membawa/mengamankan 9 orang ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena beberapa alasan, seperti sakit, sudah tua dan pihak PT. BRS sebagai vendor jasa keamanan menjamin anggotanya tidak akan berulah lagi, sehingga ke-9 orang tersebut dilepaskan, dan inilah bentuk humanis nya sikap Polisi,” tukas  Fransiska.

Katanya juga beberapa hari kemudian tim Kuasa hukum, mendatangi TKP tersebut, terlihat beberapa orang tidak dikenal merusak plang advokat dan terjadi pengeroyokan.

Hal kejadian ini kata Fransiska, sangat menciderai profesi advokat dan berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Dimana peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2025 lalu.

“Akhirnya kepolisian menangkap dua pelaku dan lainnya belum tertangkap. Kami sangat mengapresiasi langkah tepat dari Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan” tandasnya.

Fransiska dan Arnol Sinaga sebagai pengacara korban berharap kliennya (Untung Sampurno/Developer), yang merasa sangat dirugikan selama bertahun-tahun bisa mendapatkan keadilan.

Kemudian kata Fransiska, intinya lagi adalah agar oknum biang dari pengeroyokan tersebut bisa cepat diamankan juga. Dimana itu targetnya pelaku dan biang otak pengeroyokan bisa diamankan kepolisian.

Yang mana para terduga pelaku diantaranya, Bobi, Jongkwang, Manu, Liliana yang kadang mengaku dari komisi VI dan kadang mengaku staf ahli Darmadi Durianto komisi VI, sementara name tag-nya sudah habis masa berlakunya. Untuk itu kami minta kepolisian bertindak tegas kepada ke-empat orang terduga pelaku.

“Para oknum yang diduga premanisme berkedok security, serta emak-emak yang menjadi provokator, disuruh teriak-teriak itu akan gagal paham tentang hukum. Bahkan selalu mem-viralkan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang atau hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Fransiska, perlu diketahui ada 12 orang emak-emak yang sering teriak-teriak dan membuat gaduh dengan playing victim dan memfitnah aparat kepolisian. Yang mana menghalang halangi tugas kepolisian dalam memberantas premanisme di sosmed tersebut telah dilaporkan di Polda Metro Jaya subdit Jatanras.

“Para pelaku inilah yang juga wajib diamankan aparat kepolisian, agar ada pertanggung jawaban di mata hukum,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *